Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FIB adalah lembaga legislatif di tingkat mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya UGM. Sesuai namanya, anggota BPM terdiri dari perwakilan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan Badan Semi Otonom (BSO) yang ada di lingkungan FIB. Keanggotaan yang berbentuk perwakilan ini berfungsi membawa aspirasi dari HMJ/BSO masing-masing dan menyampaikannya kepada eksekutif, pun sebaliknya. BPM juga berperan sebagai pengawas jalannya kerja (Lembaga Eksekutif Mahasiswa) LEM FIB. Dengan model perwakilan, pengawasan BPM terhadap LEM diharap mampu merepresentasikan pengawasan dari seluruh elemen mahasiswa FIB. Selain aspirasi dan pengawasan, satu fungsi lain dari BPM adalah pembuatan rancangan aturan dan perundang-undangan. Contohnya adalah pembuatan Undang-Undang Pelatihan Pembelajar Sukses Mahasiswa Baru (PPSMB) dan Undang-Undang Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira).